Kamis, 09 April 2015

Analisis UKM dalam Menghadapi Pasar Bebas MEA 2015


Peningkatan Profesionalitas SDM untuk Mengatasi Permasalahan Mendasar UKM
 
Usaha kecil dan menengah sebagaimana data yang dirilis BPS dari tahun ke tahun selalu memberikan peningkatan kontribusi bagi PDB, bahkan pada tahun 2003 UKM menyumbangkan 56,7% untuk PDB Nasional. Dalam hal ekspor UKM terus melakukan ekspansi pasar yang pada tahun 2001 tercatat mencapai 27,66 Triliun. Keberhasilan UKM dalam meningkatkan pola usahanya ini harus dipertahankan keberlangsungannya dan ditingkatkan hasil usahanya. Dalam gelaran MEA 2015 ini UKM harus melakukan berbagai langkah kompetitif demi menjaga eksistensi produk mereka agar tidak kalah saing.  Saat ini masih banyak permasalahan mendasar UKM yang bisa berpotensi menghalangi langkah UKM untuk menyongsong pasar bebas MEA 2015. Permasalahan ini seharusnya cepat ditanggapi pelaku UKM dan pemerintah untuk membentuk regulasi yang tepat sasaran untuk memproteksi UKM dan meningkatkan produktivitas UKM menghadapi pasar bebas MEA 2015.
Di antara permaslahan mendasar UKM sebagaimana diulas dalam makalah Bapak Benny Winandri, S.ST. MT. adalah :
1.      Kurangnya dukungan modal
2.      Organisasi dan manajemen yang kurang terstruktur
3.      Promosi yang terbatas
4.      Belum mampu memanfaatkan pangsa pasar dan peluang
5.      Penguasaan teknologi yang minim
6.      Jaringan usaha terbatas
7.      Pemasaran yang kurang optimal
8.      Mentalitas usaha rendah
Permasalahan-permasalahan di atas membutuhkan penanganan yang maksimal melalui pendekatan yang komprehensif melalui pengkajian dan pemecahan masalah sampai ke akarnya. Pada gelaran MEA 2015 mendatang akan sangat sulit bagi UKM untuk bersaing dengan produk negara lain seperti Thailand dan Malaysia apabila UKM kita masih bertumpu pada pengelolaan usaha yang konvensional. Dalam 8 poin yang disebutkan di atas ada beberapa persoalan terkait dengan system usaha UKM yang konvensional seperti manajemen dan organisasi yang belum terstruktur, penguasaan teknologi yang minim, promosi yang terbatas, dan jaringan usaha yang terbatas. Diperlukan adanya peningkatan kualitas sumber daya manusia yang kompeten dalam mengelola UKM ini. Dibutuhkan pelatihan yang efektif untuk meningkatkan pelaku UKM yang berorientasi pada skilled entrepreneur oleh pemerintah demi memberdayakan pelaku UKM menjadi lebih kreatif, inovatif dan dan padat karya. Sumber daya manusia UKM baik dari sisi pemilik usahanya maupun tenaga kerjanya harus diupayakan menjadi sumber daya yang professional dalam mengelola usaha yang dibekali pengetahuan tentang pemasaran produk, inovasi produk, serta manajemen organisasi yang proesional. UKM-UKM tidak boleh lagi hanya mengandalkan sistem usaha yang dilaksanakan secara turun temurun dan menolak segala macam bentuk inovasi baru yang oleh sebagian pelaku UKM dianggap tabu. Pemerintah perlu mengupayakan penyuluhan-penyuluhan yang maksimal untuk menciptakan pelaku-pelaku UKM yang professional dan cakap dalam mengelola bidang usahanya.
Profesionalitas SDM ini harus diupayakan karena merupakan pokok dari semua masalah yang timbul. Di sisi permodalan, UKM sangat sulit untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan baik Bank maupun non Bank yang akhirnya kebanyakan dari pelaku UKM mengandalkan rentenir untuk meminjam dana pengembangan usaha, hal ini tentu menjadi preseden buruk bagi kelanjutan usaha UKM karena sebagaimana sifat dari rentenir ini yang cenderung menjadi lintah darat dan mematikan keuangan pelaku UKM dengan bunga setinggi langit. Kesulitan akses permodalan ini dikarenakan pihak lembaga keuangan meminta analisis usaha yang professional dan transparan melalui proposal peminjaman dana yang sulit dilaksanakan oleh pelaku-pelaku UKM yang kurang terlatih.Dalam hal ini selain tuntutan atas profesionalitas pelaku UKM, pemerintah juga harus membuat kebijakan-kebijakan yang mempermudah dan mendukung UKM dalam memperoleh bantuan modal. Dalam gelaran MEA mendatang peran pemerintah dalam menentukan arah dan kebijakan sangat penting diaplikasikan sebagai protektor serta regulator yang diharapkan bisa menjaga iklim usaha yang sehat sehingga bisa menguntungkan produk-produk UKM dalam negeri.
Langkah-langkah yang dapat ditempuh UKM dalam mengatasi-mengatasi masalah tersebut di atas sebagaimana dilansir : http://www.fe.trisakti.ac.id/pusatstudi_industri/PUSAT/STUDY/TULUS%20TAMBUNAN/Pusat%20Studi/Working/Paper/WP9.pdf adalah :
1. Penciptaan Iklim Usaha yang Kondusif
Pemerintah perlu mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif antara lain dengan mengusahakan ketenteraman dan keamanan berusaha serta penyederhanaan prosedur perijinan usaha, keringanan pajak dan sebagainya.
2. Bantuan Permodalan
Pemerintah perlu memperluas skema kredit khusus dengan syarat-syarat yang tidak memberatkan bagi UKM, untuk membantu peningkatan permodalannya, baik itu melalui sektor jasa finansial formal, sektor jasa finansial informal, skema penjaminan, leasing dan dana modal ventura. Pembiayaan untuk UKM sebaiknya menggunakan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang ada maupun non bank. Lembaga Keuangan Mikro bank antara Lain: BRI unit Desa dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Sampai saat ini, BRI memiliki sekitar 4.000 unit yang tersebar diseluruh Indonesia. Dari kedua LKM ini sudah tercatat sebanyak 8.500 unit yang melayani UKM. Untuk itu perlu mendorong pengembangan LKM agar dapat berjalan dengan baik, karena selama ini LKM non koperasi memilki kesulitan dalam legitimasi operasionalnya.
3. Perlindungan Usaha
Jenis-jenis usaha tertentu, terutama jenis usaha tradisional yang merupakan usaha golongan ekonomi lemah, harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah, baik itu melalui undang-undang maupun peraturan pemerintah yang bermuara kepada saling menguntungkan (win-win solution).
4. Pengembangan Kemitraan
Perlu dikembangkan kemitraan yang saling membantu antar UKM, atau antara UKM dengan pengusaha besar di dalam negeri maupun di luar negeri, untuk menghindarkan terjadinya monopoli dalam usaha. Selain itu, juga untuk memperluas pangsa pasar dan pengelolaan bisnis yang lebih efisien. Dengan demikian, UKM akan mempunyai kekuatan dalam bersaing dengan pelaku bisnis lainnya, baik dari dalam maupun luar negeri.
5. Pelatihan
Pemerintah perlu meningkatkan pelatihan bagi UKM baik dalam aspek kewiraswastaan, manajemen, administrasi dan pengetahuan serta keterampilannya dalam pengembangan usahanya. Selain itu, juga perlu diberi kesempatan untuk menerapkan hasil pelatihan di lapangan untuk mempraktekkan teori melalui pengembangan kemitraan rintisan.
6. Membentuk Lembaga Khusus
Perlu dibangun suatu lembaga yang khusus bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan upaya penumbuhkembangan UKM dan juga berfungsi untuk mencari solusi dalam rangka mengatasi permasalahan baik internal maupun eksternal yang dihadapi oleh UKM.
7. Memantapkan Asosiasi
Asosiasi yang telah ada perlu diperkuat, untuk meningkatkan perannya antara lain dalam pengembangan jaringan informasi usaha yang sangat dibutuhkan untuk pengembangan usaha bagi anggotanya.
8. Mengembangkan Promosi
Guna lebih mempercepat proses kemitraan antara UKM dengan usaha besar diperlukan media khusus dalam upaya mempromosikan produk-produk yang dihasilkan. Disamping itu, perlu juga diadakan talk show antara asosiasi dengan mitra usahanya.
9. Mengembangkan Kerjasama yang Setara
Perlu adanya kerjasama atau koordinasi yang serasi antara pemerintah dengan dunia usaha (UKM) untuk menginventarisir berbagai isu-isu mutakhir yang terkait dengan perkembangan usaha.
10. Mengembangkan Sarana dan Prasarana
Perlu adanya pengalokasian tempat usaha bagi UKM di tempat-tempat yang strategis sehingga dapat menambah potensi berkembang bagi UKM tersebut.
Alasan-alasan UKM bisa bertahan dan cenderung meningkat jumlahnya pada masa krisis adalah :
1.      Sebagian besar UKM memproduksi barang konsumsi dan jasa-jasa dengan elastitas permintaan terhadap pendapatan yang rendah, maka tingkat pendapatan rata-rata masyarakat tidak banyak berpengaruh terhadap permintaan barang yang dihasilkan. Sebaliknya kenaikan tingkat pendapatan juga tidak berpengaruh pada permintaan.
2.      Sebagian besar UKM tidak mendapat modal dari bank. Implikasinya keterpurukan sektor perbankan dan naiknya suku bunga, tidak banyak mempengaruhi sektor ini. Berbeda dengan sektor perbankan bermasalah, maka UKM ikut terganggu kegiatan usahanya. Sedangkan usaha berkala besar dapat bertahan. Di Indonesia, UKM mempergunakan modal sendiri dari tabungan dan aksesnya terhadap perbankan sangat rendah.
3.      UKM mempunyai modal yang terbatas dan pasar yang bersaing, dampaknya UKM mempunyai spesialisasi produksi yang ketat. Hal ini memungkinkan UKM mudah untuk pindah dari usaha yang satu ke usaha lain, hambatan keluar-masuk tidak ada.
4.      Reformasi menghapuskan hambatan-hambatan di pasar, proteksi industri hulu dihilangkan, UKM mempunyai pilihan lebih banyak dalam pengadaan bahan baku. Akibatnya biaya produksi turun dan efisiensi meningkat. Tetapi karena bersamaan dengan terjadinya krisis ekonomi, maka pengaruhnya tidak terlalu besar.
5.      Dengan adanya krisis ekonomi yang berkepanjangan menyebabkan sektor formal banyak memberhentikan pekerja-pekerjanya. Para penganggur tersebut memasuki sektor informal, melakukan kegiatan usaha yang umumnya berskala kecil, akibatnya jumlah UKM meningkat.