Peningkatan Profesionalitas SDM untuk
Mengatasi Permasalahan Mendasar UKM
Usaha
kecil dan menengah sebagaimana data yang dirilis BPS dari tahun ke tahun selalu
memberikan peningkatan kontribusi bagi PDB, bahkan pada tahun 2003 UKM
menyumbangkan 56,7% untuk PDB Nasional. Dalam hal ekspor UKM terus melakukan
ekspansi pasar yang pada tahun 2001 tercatat mencapai 27,66 Triliun.
Keberhasilan UKM dalam meningkatkan pola usahanya ini harus dipertahankan
keberlangsungannya dan ditingkatkan hasil usahanya. Dalam gelaran MEA 2015 ini
UKM harus melakukan berbagai langkah kompetitif demi menjaga eksistensi produk
mereka agar tidak kalah saing. Saat ini
masih banyak permasalahan mendasar UKM yang bisa berpotensi menghalangi langkah
UKM untuk menyongsong pasar bebas MEA 2015. Permasalahan ini seharusnya cepat
ditanggapi pelaku UKM dan pemerintah untuk membentuk regulasi yang tepat
sasaran untuk memproteksi UKM dan meningkatkan produktivitas UKM menghadapi
pasar bebas MEA 2015.
Di
antara permaslahan mendasar UKM sebagaimana diulas dalam makalah Bapak Benny
Winandri, S.ST. MT. adalah :
1. Kurangnya dukungan modal
2. Organisasi dan manajemen yang kurang terstruktur
3. Promosi yang terbatas
4. Belum mampu memanfaatkan pangsa pasar dan peluang
5. Penguasaan teknologi yang minim
6. Jaringan usaha terbatas
7. Pemasaran yang kurang optimal
8.
Mentalitas
usaha rendah
Permasalahan-permasalahan
di atas membutuhkan penanganan yang maksimal melalui pendekatan yang
komprehensif melalui pengkajian dan pemecahan masalah sampai ke akarnya. Pada
gelaran MEA 2015 mendatang akan sangat sulit bagi UKM untuk bersaing dengan
produk negara lain seperti Thailand dan Malaysia apabila UKM kita masih
bertumpu pada pengelolaan usaha yang konvensional. Dalam 8 poin yang disebutkan
di atas ada beberapa persoalan terkait dengan system usaha UKM yang
konvensional seperti manajemen dan organisasi yang belum terstruktur, penguasaan
teknologi yang minim, promosi yang terbatas, dan jaringan usaha yang terbatas.
Diperlukan adanya peningkatan kualitas sumber daya manusia yang kompeten dalam
mengelola UKM ini. Dibutuhkan pelatihan yang efektif untuk meningkatkan pelaku
UKM yang berorientasi pada skilled entrepreneur oleh pemerintah demi
memberdayakan pelaku UKM menjadi lebih kreatif, inovatif dan dan padat karya.
Sumber daya manusia UKM baik dari sisi pemilik usahanya maupun tenaga kerjanya
harus diupayakan menjadi sumber daya yang professional dalam mengelola usaha
yang dibekali pengetahuan tentang pemasaran produk, inovasi produk, serta
manajemen organisasi yang proesional. UKM-UKM tidak boleh lagi hanya
mengandalkan sistem usaha yang dilaksanakan secara turun temurun dan menolak
segala macam bentuk inovasi baru yang oleh sebagian pelaku UKM dianggap tabu.
Pemerintah perlu mengupayakan penyuluhan-penyuluhan yang maksimal untuk
menciptakan pelaku-pelaku UKM yang professional dan cakap dalam mengelola
bidang usahanya.
Profesionalitas
SDM ini harus diupayakan karena merupakan pokok dari semua masalah yang timbul.
Di sisi permodalan, UKM sangat sulit untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga
keuangan baik Bank maupun non Bank yang akhirnya kebanyakan dari pelaku UKM
mengandalkan rentenir untuk meminjam dana pengembangan usaha, hal ini tentu
menjadi preseden buruk bagi kelanjutan usaha UKM karena sebagaimana sifat dari
rentenir ini yang cenderung menjadi lintah darat dan mematikan keuangan pelaku
UKM dengan bunga setinggi langit. Kesulitan akses permodalan ini dikarenakan
pihak lembaga keuangan meminta analisis usaha yang professional dan transparan
melalui proposal peminjaman dana yang sulit dilaksanakan oleh pelaku-pelaku UKM
yang kurang terlatih.Dalam hal ini selain tuntutan atas profesionalitas pelaku
UKM, pemerintah juga harus membuat kebijakan-kebijakan yang mempermudah dan
mendukung UKM dalam memperoleh bantuan modal. Dalam gelaran MEA mendatang peran
pemerintah dalam menentukan arah dan kebijakan sangat penting diaplikasikan
sebagai protektor serta regulator yang diharapkan bisa menjaga iklim usaha yang
sehat sehingga bisa menguntungkan produk-produk UKM dalam negeri.
1.
Penciptaan Iklim Usaha yang Kondusif
Pemerintah perlu mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif antara
lain dengan mengusahakan ketenteraman dan keamanan berusaha serta
penyederhanaan prosedur perijinan usaha, keringanan pajak dan sebagainya.
2.
Bantuan Permodalan
Pemerintah perlu memperluas skema kredit khusus dengan syarat-syarat
yang tidak memberatkan bagi UKM, untuk membantu peningkatan permodalannya, baik
itu melalui sektor jasa finansial formal, sektor jasa finansial informal, skema
penjaminan, leasing dan dana modal ventura. Pembiayaan untuk UKM sebaiknya
menggunakan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang ada maupun non bank. Lembaga
Keuangan Mikro bank antara Lain: BRI unit Desa dan Bank Perkreditan Rakyat
(BPR).
Sampai saat ini, BRI memiliki sekitar 4.000 unit yang tersebar diseluruh
Indonesia. Dari kedua LKM ini sudah tercatat sebanyak 8.500 unit yang melayani
UKM. Untuk itu perlu mendorong pengembangan LKM agar dapat berjalan dengan
baik, karena selama ini LKM non koperasi memilki kesulitan dalam legitimasi
operasionalnya.
3.
Perlindungan Usaha
Jenis-jenis usaha tertentu, terutama jenis usaha tradisional yang
merupakan usaha golongan ekonomi lemah, harus mendapatkan perlindungan dari
pemerintah, baik itu melalui undang-undang maupun peraturan pemerintah yang
bermuara kepada saling menguntungkan (win-win solution).
4.
Pengembangan Kemitraan
Perlu dikembangkan kemitraan yang saling membantu antar UKM, atau antara
UKM dengan pengusaha besar di dalam negeri maupun di luar negeri, untuk
menghindarkan terjadinya monopoli dalam usaha. Selain itu, juga untuk
memperluas pangsa pasar dan pengelolaan bisnis yang lebih efisien. Dengan
demikian, UKM akan mempunyai kekuatan dalam bersaing dengan pelaku bisnis
lainnya, baik dari dalam maupun luar negeri.
5.
Pelatihan
Pemerintah perlu meningkatkan pelatihan bagi UKM baik dalam aspek
kewiraswastaan, manajemen, administrasi dan pengetahuan serta keterampilannya
dalam pengembangan usahanya. Selain itu, juga perlu diberi kesempatan untuk
menerapkan hasil pelatihan di lapangan untuk mempraktekkan teori melalui
pengembangan kemitraan rintisan.
6.
Membentuk Lembaga Khusus
Perlu dibangun suatu lembaga yang khusus bertanggung jawab dalam
mengkoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan upaya penumbuhkembangan
UKM dan juga berfungsi untuk mencari solusi dalam rangka mengatasi permasalahan
baik internal maupun eksternal yang dihadapi oleh UKM.
7.
Memantapkan Asosiasi
Asosiasi yang telah ada perlu diperkuat, untuk meningkatkan perannya
antara lain dalam pengembangan jaringan informasi usaha yang sangat dibutuhkan
untuk pengembangan usaha bagi anggotanya.
8.
Mengembangkan Promosi
Guna lebih mempercepat proses kemitraan antara UKM dengan usaha besar
diperlukan media khusus dalam upaya mempromosikan produk-produk yang
dihasilkan. Disamping itu, perlu juga diadakan talk show antara asosiasi dengan
mitra usahanya.
9.
Mengembangkan Kerjasama yang Setara
Perlu adanya kerjasama atau koordinasi yang serasi antara pemerintah
dengan dunia usaha (UKM) untuk menginventarisir berbagai isu-isu mutakhir yang
terkait dengan perkembangan usaha.
10.
Mengembangkan Sarana dan Prasarana
Perlu adanya pengalokasian tempat usaha bagi UKM di tempat-tempat yang
strategis sehingga dapat menambah potensi berkembang bagi UKM tersebut.
Alasan-alasan
UKM bisa bertahan dan cenderung meningkat jumlahnya pada masa krisis adalah :
1. Sebagian besar UKM memproduksi barang konsumsi dan
jasa-jasa dengan elastitas permintaan terhadap pendapatan yang rendah, maka
tingkat pendapatan rata-rata masyarakat tidak banyak berpengaruh terhadap
permintaan barang yang dihasilkan. Sebaliknya kenaikan tingkat pendapatan juga
tidak berpengaruh pada permintaan.
2. Sebagian besar UKM tidak mendapat modal dari bank.
Implikasinya keterpurukan sektor perbankan dan naiknya suku bunga, tidak banyak
mempengaruhi sektor ini. Berbeda dengan sektor perbankan bermasalah, maka UKM
ikut terganggu kegiatan usahanya. Sedangkan usaha berkala besar dapat bertahan.
Di Indonesia, UKM mempergunakan modal sendiri dari tabungan dan aksesnya
terhadap perbankan sangat rendah.
3. UKM mempunyai modal yang terbatas dan pasar yang
bersaing, dampaknya UKM mempunyai spesialisasi produksi yang ketat. Hal ini
memungkinkan UKM mudah untuk pindah dari usaha yang satu ke usaha lain,
hambatan keluar-masuk tidak ada.
4. Reformasi menghapuskan hambatan-hambatan di pasar,
proteksi industri hulu dihilangkan, UKM mempunyai pilihan lebih banyak dalam
pengadaan bahan baku. Akibatnya biaya produksi turun dan efisiensi meningkat.
Tetapi karena bersamaan dengan terjadinya krisis ekonomi, maka pengaruhnya tidak
terlalu besar.
5.
Dengan adanya
krisis ekonomi yang berkepanjangan menyebabkan sektor formal banyak
memberhentikan pekerja-pekerjanya. Para penganggur tersebut memasuki sektor
informal, melakukan kegiatan usaha yang umumnya berskala kecil, akibatnya jumlah
UKM meningkat.